Penahanan terhadap VG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025, dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi untuk 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, ujar Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Rabu (23/4/2025).
Dituturkan Noly Wijaya modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini bermufakat untuk melakukan pembobolan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka RG disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan menindak tegas setiap praktik korupsi sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Sumber Penkum Kejati Jambi, J24/FS).
0 Komentar