Kejati Jambi Ikuti Sosialisasi Direktur Eksekusi UHLB & Eksaminasi Bersama Jampidmil Kejaksaan RI

Dr Hermon Dekristo, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

Jambi, J24 -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) serta Sinergitas Penanganan Eksekusi Perkara Koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, bersama Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar, SH, MH. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Lantai IV Kejati Jambi, Selasa (22/4/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH dalam kata sambutannya menyampaikan Kejaksaan sebagai penegak hukum melalui kewenangannya yang diatur di dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2021, memiliki peran yang sangat sentral dalam Penanganan Perkara Pidana Koneksitas tersebut. 

Kejaksaan juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah penyelenggara negara dalam rangka penegakan hukum oleh karena itu saya sampaikan agar bidang intelijen mendukung bidang Pidana Umum dengan bekerja sama kepada stakeholder seperti Pasi Intel di Instansi TNI, Kasat Intel di Instansi Polri dan Kesbangpol sehingga dapat melakukan deteksi dini dan pemetaan AGHT khususnya dalam penegakan hukum perkara koneksitas di masing -masing. 

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama seluruh jajaran siap mendukung sepenuhnya proses penanganan perkara koneksitas yang bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam kerangka koordinasi yang aktif dan sesuai dengan target dalam mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan masyarakat di wilayah Jambi serta menjamin kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum yang tidak berpihak walaupun pelakunya adalah oknum TNI, tegas Kajati.

Darmawel Aswar Direktur Eksekusi UHLB & Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer  (JAMPIDMIL) Kejaksaan RI.

Dalam pengarahannya Direktur Eksekusi, UHLB & Eksaminasi JAMPIDMIL Kejaksaan RI, Darmawel Aswar menekankan sejumlah poin penting, antara lain pengaturan mengenai koneksitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta mekanisme penanganan perkara koneksitas yang efektif dan terkoordinasi.

Darmawel Aswar juga menyoroti pentingnya sinergitas antara instansi terkait dalam proses perkara koneksitas di Wilayah Hukum Kejati Jambi. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran pelaksanaan hukum dan menjaga profesionalitas penanganan perkara koneksitas di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat kejaksaan terhadap peran dan fungsi JAMPIDMIL serta membangun koordinasi yang lebih solid dalam pelaksanaan tugas di bidang pidana militer, khususnya dalam hal  perkara koneksitas.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasubdit Koordinasi Eksekusi, UPaya Hukum Luar Biasa (UHLB) pada JAMPIDMIL Kejaksaan RI beserta jajaran, Asisten Pidana Militer Kejati Sumsel, para Asisten, Koordinator, dan para Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Negeri, yakni Kajari Jambi, Kajari Muarojambi, Kajari Tanjung Jabung Barat, Kajari Tanjung Jabung Timur, dan Kajari Batanghari, Wadenpom II/2 Jambi, Perwakilan Dandim Jambi, Dandim Muarojambi, Dandim Batanghari, Dandim Tanjabbar dan Dandim Tanjabtim. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejati Jambi dan sekitarnya dapat berjalan lebih lancar, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar