Kejati Jambi Tetapkan Dua Tersangka Petinggi PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Bank BNI

VG Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Jambi, J24 - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan Penetapan Tersangka Perkara  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 yaitu :

1. WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

2. VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka WH dan VG, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi

Adapun Tersangka  WH dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak  tanggal 14 April 2025 s/d 03 Mei 2025.

Sedangkan Tersangka  VG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025.

WH mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT. PAL).

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Menurut Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi kedua tersangka melanggar aturan ketentuan: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Aksi di Mabes Polri

Sebelumnya pada 22 Oktober 2024, Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi kembali mendatangi Mabes Polri mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan operasi Pabrik Kelapa Sawit PT. PAL di Muarojambi sampai ada kejelasan hukum terkait kasus dugaan korupsi ditubuh PT. PAL terkait pinjaman modal Rp. 106 Miliar di Bank BNI Tbk tahun 2018-2019. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ditubuh PT. PAL Muarojambi terus menjadi perhatian publik. 

Zuhri selaku korlap dalam orasinya menyampaikan, meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya turun tangan terkait kasus dugaan korupsi ditubuh PT. PAL yang ditangani oleh Kejati jambi namun sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum, jangan sampai ada intervensi.

Segera panggil dan periksa pemilik PT.PAL dan pemegang saham terbesar di PT.PAL atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Segera panggil dan periksa saudara (V) selaku direktur PT.PAL.

"Segera panggil dan periksa Komisaris Swiss-Bellhotel Jambi serta unsur-unsur terkait, oknum Bank BNI yang terlibat dalam pinjaman modal tersebut,"ungkap orator.

Diduga pinjaman modal untuk pabrik kelapa sawit senilai Rp.106 Miliar dari Bank BNI dialihkan ke pembangunan Swiss-Bellhotel dan Dealer Hino di Kota Jambi. (J24/FS).




Pada 22 Oktober 2024, Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi kembali mendatangi Mabes Polri mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan operasi Pabrik Kelapa Sawit PT. PAL di Muarojambi sampai ada kejelasan hukum terkait kasus dugaan korupsi ditubuh PT. PAL terkait pinjaman modal Rp. 106 Miliar di Bank BNI Tbk tahun 2018-2019. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ditubuh PT. PAL Muarojambi terus menjadi perhatian publik. (IST)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar