Penyampaian laporan keuangan tersebut dilakukan di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (15/4/2025).
LKPD ini wajib diserahkan oleh setiap Kepala Daerah kepada BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jambi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota karena telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024 pada april 2024.
Sementara itu Bupati Bambang Bayu Suseno, yang diberi kepercayaan menyampaikan sambutan dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
BBS juga menyampaikan sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Muarojambi pada tahun 2024 telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang (mandatory spending) antara lain;
1. Alokasi Anggaran Pendidikan minimal 20% Dari APBD (Muaro Jambi, 30,45%),
2. Alokasi Anggaran Kesehatan minimal 10% dari APBD (Muarojambi sebesar 21,42%),
3. Alokasi Anggaran Insfrastruktur minimal 40% dari APBD (Muarojambi, sebesar 45,58%)
4. Dari APBD, dan Alokasi Bidang Pengawasan minimal 0,75% dari APBD.
"Dengan telah dipenuhinya alokasi anggaran dimaksud artinya Pemerintah Kabupaten Muarojambi pada tahun anggaran 2024 telah memenuhi kewajiban mandatory spending," ungkap Bupati BBS.
Bupati BBS juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi ini, juga bersamaan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari dan Kota Sungai Penuh. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar