Oleh: Jamhuri
Mengutip sebagian narasi statement Direktur Jambi Business Centre (JBC) sebagaimana yang dilansir oleh media on line edisi 10 April 2025 yang memuat pernyataan Direktur JBC yang menyatakan bahwa mereka akan melaksanakan perubahan desain setelah Amdal disetujui.
Jika pernyataan tersebut benar-benar bersumber dari Direktur JBC selaku sosok seseorang yang berkompeten dan bertanggungjawab atas segala persoalan JBC maka secara yuridis ungkapan tersebut merupakan suatu pengakuan tentang adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan tanpa memperhatikan ataupun mengidnahkan norma dan/atau kaidah hukum perizinan maupun hukum lingkungan.
Pengakuan yang jujur bahwa baik sebagian maupun secara keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan Gedung seluas 73.938 M2 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang secara konstitusional dikatakan wajib menggunakan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), akan tetapi dokumen instrumen hukum lingkungan hidup tersebut belum memiliki kepastian hukum.
Kegiatan tersebut telah diawali dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang diwakili oleh Gubernur Jambi waktu itu dengan pihak Direktur PT. Putra Kurnia Properti sebagai investor.
Perjanjian yang tercatat dengan Nomor perjanjian: 07/PK.GUB/PU 2014 dan serta Nomor: 001/JBC-PKP/2014 yang ditanda tangani pada hari Senin, tertanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu empat belas (09-06 2014) atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas.
Sementara terdapat fakta hukum atau setidak-tidaknya fakta administrasi yaitu berupa seberkas Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Linkungan (RKL-RPL) yang dibuat atau setidak-tidaknya Kata Pengantarnya ditanda tangani untuk dipertanggungjawabkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi pada bulan Juni tahun 2020 atau setelah Enam tahun pasca ditandatanganinya perikatan kerjasama yang dimaksud.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta hukum tersebut membuktikan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan cara tidak sama sekali memperhatikan atau mengindahkan kaidah atau norma hukum perizinan ataupun hukum lingkungan.
Dimana hukum perizinan menghendaki keberadaan instrument lingkungan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan sesuatu perizinan, artinya fakta sebagaimana dokumen RKL-RPL menunjukan bahwa perjanjian kerjasama yang dimaksud tidak didukung dengan persyaratan administrasi lainnya seperti kajian studi kelayakan (Feasibility Study-FS) sebagai instrument hukum lingkungan dan dokumen Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design-DED) adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan yang menyebabkan perjanjian kerjasama yang dimaksud cacat hukum (Legal Defect).
Mengingat bahwa kaidah atau norma kedua substansi hukum dimaksud maka patut diduga kuat untuk diyakini perikatan kerjasama para pihak dimaksud tidak dilengkapi dengan instrument hukum lingkungan lainnya seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) yang menyebabkan perjanjian yang dimaksud dinilai cacat hukum (Legal Defect) dan/atau batal demi hukum.
Suatu keadaan penyelenggaraan norma atau kaidah hukum administrasi yang menyebabkan perikatan tersebut memenuhi unsur sebagaimana pengertian batal demi hukum (Null and Void), yang berarti sejak dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan dan/atau perjanjian dimaksud dianggap tidak sah sejak dari awal (Void ab Initio).
Fakta hukum lainnya yang mendasari penilaian sebagaimana diatas antara lain yaitu sejumlah keterangan yang secara normative menempatkan tanah yang menjadi obyek daripada perjanjian kerjasama dimaksud berada dalam kondisi 'pembekuan' keadaan (status quo) seperti perkara perdata Nomor : 01/Pdt.G/2014/PNJMB antara masyarakat yang menklaim sebagai ahli waris sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, PT, Kurnia Properti sebagai Pihak Tergugat.
Perkara Gugatan Perdata dimaksud didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Jum’at tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (03 - 01 - 2014) dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (21 - 10 - 2014) dengan Status Putusan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Selain daripada itu juga masih terdapat sejumlah catatan atas perkara yang sama yaitu Perkara Banding Nomor : 62/PDT/2014/PT.JMB, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (30 - 10 - 2014), Kasasi dengan perkara Nomor : 1613 K/PDT/2015 tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Lima Belas (20 - 03 - 2015) serta proses upaya perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor : 238 PK/PDT/2017.
Proses pencarian keadilan dan penegakan hukum yang dilakukan dengan mengikut sertakan pihak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi beserta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai pihak tergugat tidak menjadi penghalang utama terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 121 tahun 2015 tertanggal 11 bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (11 - 10 - 2015) atau ± 16 (Enam Belas) hari lebih tua daripada Putusan Mahkamah Agung atas Perkara Nomor: 1613 K/PDT/2015 yang diputuskan pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (27 - 10 - 2015).
Hal tersebut dimungkinkan terjadi disebabkan karena pihak penyelenggara proses peradilan dalam hal ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi waktu itu tidak pernah memberikan rekomendasi tentang penetapan obyek perkara atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 6 (Enam) tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan (21 - 05 - 1979), seluas 76.750 M2 (Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Meter persegi) dan Gambar Situasi Nomor 091/1979 serta terletak tanah di Jalan Kapten Pattimura berada dalam status quo (pembekuan).
Secara yuridis fakta hukum sebagaimana diatas menunjukan bahwa pelaksanaan perikatan kerjasama dimaksud dilakukan pada saat obyek perjanjian kerjasama yang dimaksud belum memiliki kepastian hukum sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menghendaki Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan azaz fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dengan mempergunakan sejumlah fakta hukum menyangkut perkara dimaksud sebagai barang atau alat bukti pembanding terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (5) Clausul kerjasama dimaksud yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Jambi) menjamin bahwa Aset atau Objek Kerjasama bebas dari sitaan atau “tidak dalam sengketa apapun”, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Dengan proses pembuktian agar hukum dapat melihat secara jelas dan terang benderang apakah ketentuan sebagaimana diatas yang menyatakan bahwa aset atau obyek kerjasama “tidak dalam sengketa apapun”, merupakan sesuatu keterangan palsu atau memenuhi unsur kaidah Hukum Pidana tentang Pemalsuan dalam surat menyurat (Valschheid in geschrift), ataukah merupakan sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan dalih dan dalil ataupun alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf karena adanya daya paksa (overmacht).
Fakta hukum lainnya yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian atas dugaan jika Pasal 4 ayat (5) merupakan wujudnyata adanya perbuatan mempergunakan keterangan palsu yaitu dengan ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Perwakilan Provinsi Jambi, yang memberikan keterangan tentang perjanjian kerjasama dengan kalimat yang sama pada setiap edisinya yaitu: “Namun perjanjian ini belum efektif berjalan karena status tanah yang dikerjasamakan masih sengketa kepemilikan dengan masyarakat.”
Keterangan yang bersumber dari lembaga negara yang berkompeten, yang tertuang dalam LHP Nomor: 28.A/LHP/XVIII.JMB/6/2015, LHP Nomor: 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016, dan LHP Nomor: 22.A/LHP/ XVIII.JMB/5/2017, LHP Nomor: 16.A/LHP/XVIII.JMB/6/2018, LHP Nomor: 24.A/LHP/XVIII.JMB/6/2019.
Selain daripada fakta-fakta hukum sebagaimana diatas, dugaan cacat hukumnya perjanjian tersebut juga didukung dengan ditemukannya sepucuk surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memuat keterangan tentang ukuran bangunan yaitu seluas 151.399,6 M2 dengan ketinggian bangunan 15 (Lima Belas) lantai.
Permohonan tersebut dilayangkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah waktu itu yang berbuat dan bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan ditujukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi tersebut berbeda dengan keterangan ukuran bangunan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a perjanjian kerjasama para pihak dimaksud yang menjelaskan ukuran bangunan ± 176.855 M2 (seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi).
Lebih lanjut ketentuan sebagaimana pada ayat 3 huruf a ke satu dan selanjutnya dari pasal tersebut memperinci jenis dan klasifikasi serta spesifikasi bangunan yang wajib harus dibangun oleh pihak investor yaitu bangunan hotel bintang empat minimal 14 (empat belas) lantai termasuk bangunan yang ada dibawahnya, dan fasilitas penunjang hotel lainnya seluas ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi), Gedung parkir 6 (enam) lantai dengan luas gross adalah ± 38.292 M2 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh sembilan dua meter persegi);
Gedung pertemuan (ballroom) dengan luas gross adalah Gedung mall dengan luas gross adalah ± 6.121 M2 (enam ribu seratus dua puluh satu meter persegi); Gedung mall dengan luas gross adalah ± 65.501 M2 (enam puluh lima ribu lima ratus satu meter persegi);
Rumah toko (Ruko) sejumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) unit seluas ± 52.941 M2 (lima puluh dua ribu lima puluh dua riblima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi);
Hingga dari perincian sebagaimana diatas didapat akumulasi luas bangunan sebagaimana pada perjanjian yang dijadikan undang-undang bagi para pihak yang berkerjasama dimaksud, dan tidak sebagaimana pada permohonan pejabat daerah yang bersangkutan.
Permohonan SKRK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi dengan Surat Nomor: 511.3/662/DPMPTSP-IV/2020 tertanggal 07 Juli 2020 dengan Pokok Surat yaitu Permohonan Rekomendasi Kajian TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.
Hal tersebut sebagaimana paragraf pertama isi surat tersebut yang memuat keterangan dengan kalimat: “Sehubungan dengan permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) Jambi Business Center yang diajukan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi oleh pejabat daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Hal tersebut menunjukan bahwa Izin Mendirikan Bangunan dan Kajian dari TABG baru akan diminta setelah 6 (Enam) Tahun lebih perjanjian kerjasama ditanda tangani atau patut diduga kuat untuk diyakini dilakukan pada saat DED beserta FS belum ada.
Secara yuridis surat permohonan dan perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud tidak didukung dengan payung hukum berupa aplikasi maupun implementasi daripada norma atau kaidah hukum lingkungan maupun hukum perizinan sebagaimana diatas.
Secara Normative Hukum perizinan adalah suatu perkenan yang diberikan atas sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum.
Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama yang bersangkutan juga menjelaskan tentang perubahan tersebut dilakukan bertujuan agar pengerjaan tidak berubah-ubah dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.
Pernyataan tersebut menghasilkan penilaian yang tidak jauh berbeda dari penilaian terdahulu merupakan pengakuan tentang Cacat Hukumnya Perjanjian Kerjasama dimaksud yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya intrument hukum lingkungan dan serta intrument hukum perizinan.
Sikap jujur sang direktur dilanjutkan dengan menyampaikan atas tudingan yang menilai bahwa JBC menjadi satu-satunya penyebab banjir adalah tidak berdasar.
Dengan pemaparan ungkapan bernuansakan bahasa tekhnokrat memberikan penjelasan bahwa secara topografi, kawasan JBC memang menjadi muara alami dari berbagai aliran air yang datang dari Tugu Juang, Mayang, hingga STM. Sehingga wajar jika limpasan air berpusat di area tersebut, dan air datang dari mana-mana serta bermuara di wilayah JBC.
Pernyataan yang secara gramatikal ataupun etimologi merupakan ungkapan kekecewaan yang disebabkan dengan adanya tindakan yang bersifat discriminative serta suatu pernyataan yang menginginkan adanya langka-langka nyata pengekan hukum (law enforcement), agar dengan begitu akan lahir suatu sikap meniadakan yang penilaian atau setidak-tidaknya pemikiran yang menilai azaz, kaidah atau norma dan prinsip hukum lingkungan dan/atau hukum perizinan tidak lebih dari sebuah bakul nasi (Hampers) ataupun satu paket Parcel.
Pemaparan ungkapan bernuansakan ungkapan pembenaran yang memuat rasa kecewa yang bersangkutan dengan penjelasan tentang pembangunan kolam retensi yang dikatakan telah dengan sesuai regulasi.
Pengakuan yang diwarnai dengan cita rasa kejujuran diatas merupakan suatu pertanda ataupun signalement adanya fotret gelap keterpurukan hukum, yang dihiasi dengan indahnya harapan dalam penantian akan kehadiran pemerintahan yang terlepas bebas dari keras dan tajamnya cengkeraman belenggu kepentingan oligarki dengan pola mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.
Suatu tatanan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) yaitu suatu pemerintah yang berisikan kabinet yang memahami dan menyadari serta mampu menghayati arti dan ruh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) hingga mampu berkerja secara professional dan proporsional.
Serta bukan kabinet yang bersumber dari tekanan politik atau yang berasal dari pihak yang menklaim atau merasa sebagai pihak tim sukses yang paling berjasa dan akan menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang terlepas dari beban hutang Pemilihan Kepala Daerah.
Hingga pemerintahan akan berjalan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya tanpa dinodai oleh kehadiran oknum pelacur birokrasi yang menghambahkan diri atas kepentingan sesat sesaat dan kehadiran para pengkhianat hukum yang hanya ahli melakukan pembenaran akan tetapi buta akan kebenaran.
Kehadiran Pemerintah yang berani melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan chek and balance agar diketahui sejauhmana kwalitas atau tingkat kepatuhan terhadap hukum para pihak berkompeten dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah tersebut.
Tindakan Peninjauan lapangan dengan tujuan agar didapat suatu kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak membiarkan hukum tenggelam dalam impian dan angan-angan ataupun hayalan masyarakat pada umumnya terutama para pencari keadilan dan penegakan kebenaran.
Agar JBC sebagai instrument hukum pengelolaan asset atau Barang Milik Negara/Daerah tidak menjadi lahan subur praktek penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tidak pula menjadi panggung utama praktek pelecehan dan pemerkosaan terhadap norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum, terutama hukum lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta hukum perizinan yang akan menghalalkan sesuatu perbuatan yang haram menurut hukum.(Penulis Adalah Direktur Eksekutive LSM Sembilan)
0 Komentar