Robinson Sirait Fraksi PAN Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Apresiasi Peluncuran Aplikasi OKKA Oleh Bupati Bambang Bayu Suseno

Robinson Sirait Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fraksi PAN.

Muarojambi, J24 - Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi mengapresiasi Aplikasi Optimalisasi Kapasitas dan Kinerja Aparatur (OKKA) yang diluncurkan Bupati Kabupaten Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS).

''Saya mengapresiasi aplikasi OKKA yang diluncurkan pak Bupati. Aplikasi ini sangat diperlukan untuk melihat kemampuan serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN),'' tutur Robinson Sirait Fraksi PAN.

Lebih lanjut politisi Partai PAN ini mengatakan, jika dilihat dari aplikasi yang diluncurkan Bupati BBS, bisa diketahui pendidikan serta bacround ASN yang akan ditempatkan nanti. ''Dengan Aplikasi ini, Pemkab nantinya tidak akan salah dalam menempati pejabat. Jika sudah tepat dan benar maka dampaknya kinerja ASN di Muarojambi bisa meningkat,'' katanya.

Robinson Sirait menambahkan, hendaknya daerah lain juga bisa mencontoh apa yang dilakukan Bupati BBS. ''Aplikasi ini sangat bagus, daerah lain bisa mencontohnya. Sekali lagi saya memberikan apresiasi yang tinggi ke pak Bupati BBS,'' tukasnya.

Sebelumnya terobosan dalam bidang pemerintahan terus dilakukan Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS). Kali ini BBS meluncurkan Aplikasi Optimalisasi Kapasitas dan Kinerja Aparatur (OKKA).

Tujuan diluncurkannya aplikasi ini agar Pemkab Muarojambi bisa menempatkan semua ASN sesusai dengan keahlian, pendidikan yang diinginkan ASN tersebut.Dalam aplikasi ini, ASN diminta untuk mengisi biodata pribadi, termasuk nama, latar belakang pendidikan, tahun pengangkatan, dan jabatan yang diinginkan.

"Dengan aplikasi OKKA, saya yakin penempatan ASN akan lebih tepat sesuai dengan kompetensi mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan membawa dampak positif bagi visi-misi Pemkab Muarojambi yang berbakti," ujar BBS.

Bupati BBS juga menekankan bahwa pengisian form dalam aplikasi OKKA harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari, terhitung sejak tanggal 8 hingga 18 April 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penataan ASN di Pemkab Muarojambi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan. (J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar