Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Kenai Denda untuk Badan dan Pribadi



Jakarta, J24-Setiap orang maupun entitas bisnis yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memikul kewajiban untuk melaporkan ringkasan keuangannya setiap tahun kepada otoritas perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini menjadi dasar evaluasi atas aktivitas finansial selama satu tahun pajak, termasuk rincian penghasilan, pajak yang sudah dibayar, aset yang dimiliki, serta tanggungan atau utang yang masih ada.

Pelaporan ini dibagi menjadi dua jenis utama, tergantung pada status Wajib Pajaknya. Untuk individu, digunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Sementara itu, perusahaan dan lembaga lainnya diwajibkan mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Mematuhi jadwal pelaporan bukan hanya untuk menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif agar tidak terkena sanksi. Banyak yang belum menyadari bahwa pelaporan yang terlambat atau bahkan tidak dilakukan sama sekali bisa berdampak finansial. DJP menerapkan sanksi administratif berupa denda.

Pemerintah melalui otoritas pajak memberikan tambahan waktu bagi individu yang belum menyampaikan laporan pajak tahunannya. Batas akhir pelaporan yang semula berakhir di penghujung Maret kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, terdapat sanksi telat Lapor SPT Tahunan yang akan dikenai untuk pribadi mau pun badan. Maka dari itu, kali ini kami ingin membahas lebih lanjut tentang sanksi telat Lapor SPT yang merupakan kebijakan resmi dari DJP. Berikut penjelasannya.

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Bagi kamu yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan, penting untuk segera melakukannya. Bila pelaporan tersebut melebihi tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi keuangan. 

Mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak, individu yang lalai melapor bisa dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sementara perusahaan atau badan hukum bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.

Untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap tingginya antusiasme dan volume pelaporan, serta untuk mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor hingga batas semula.

Perpanjangan ini merupakan bentuk respons DJP terhadap tingginya traffic pelaporan serta untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan pelaporan di akhir Maret. Tapi ingat, setelah tanggal 11 April lewat, aturan tetap berlaku seperti biasa. Bila belum melapor, sanksi tetap akan dikenakan.

Biasanya, denda ini tidak langsung dikenakan begitu saja. Pemerintah akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi rincian jumlah sanksi serta batas waktu pembayaran. Kalau tidak dibayar sesuai tanggal yang tertera, maka urusannya bisa jadi lebih panjang karena beban administrasi bisa bertambah.

Akses laman resmi DJP Online melalui tautan:  https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Gunakan identitas pribadi seperti NIK, NPWP, atau NITKU beserta kata sandi dan kode verifikasi untuk masuk ke akun.

Navigasikan ke bagian ‘Lapor’, lalu pilih opsi ‘e-Filing’ untuk memulai proses pelaporan pajak.
Tentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kebutuhan Anda (1770, 1770S, atau 1770SS).
Masukkan rincian mengenai pendapatan, potongan, serta total penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung seperti Formulir 1721 A1 bagi pekerja di sektor swasta atau Formulir 1721 A2 untuk pegawai negeri, guna mengisi informasi pemotongan pajak.

Simpan semua data yang telah diinput, lakukan pengecekan ulang, lalu kirimkan SPT Anda melalui sistem.

Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai, yang akan dikirimkan ke email Anda.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Manual

Unduh atau ambil formulir SPT sesuai kategori Anda, lalu isi dengan benar, termasuk data penghasilan, pengurangan, dan pajak terutang.

Lampirkan dokumen wajib seperti bukti potong pajak (1721 A1 untuk karyawan swasta, 1721 A2 untuk PNS), bukti pembayaran, dan dokumen lain yang relevan.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Anda dan serahkan berkas pelaporan kepada petugas.

Setelah diverifikasi, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa pelaporan pajak telah selesai.

Demikian pembahasan mengenai sanksi telat Lapor SPT Tahunan yang patut diketahui. Anda juga bisa melakukan pelaporan dengan mengikuti langkah-langkah di atas.(J24-Red)

Sumber: msn.com

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar