Jambi, J24-Pemberian Participating Interest (PI) 10 % dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Petrochina International Jabung Ltd untuk WK Jabung) kepada BUMD merupakan amanat dari PP No 35 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34) dan Permen ESDM No 37 tahun 2016 tentang ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
PI adalah Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) yang selanjutnya disingkat PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara mengatakan, Pasal 2 “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD”.
"Artinya sebagaimana amanat peraturan Perundang undangan, Kontraktor Kontrak Kerja sama dalam hal ini Petrochina IJ Ltd diwajibkan untuk menawarkan besaran maksimal 10 % kepada Badan Usaha Milik daerah,"ujar Tandry Adi Negara.
Menurut Tandry Adi Negara, gagasan sebagaimana amanat Peraturan dimaksud diatas untuk memberikan Penunjukan kepada Badan Usaha Milik Daerah adalah bertujuan memberikan dan meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas serta memberikan peluang bagi daerah yang memiliki sumber daya alam untuk memiliki kemandirian secara fiskal (Memperoleh Pendapatan Daerah).
"Pertanyaannya mengapa peraturan tentang Penawaran PI 10 % ini terbit sudah sejak lama namun baru terealisasikan dapat di jelaskan disini bahwa proses penawaran PI 10 % oleh K3S kepada BUMD baru dapat dilakukan untuk wilayah kerja yang memperoleh persetujuan POD I ( Plan of development I) dan untuk Wilayah Kerja Alih Kelola/perpanjangan yang telah berlaku efektif Kontrak Kerja Samanya,"terang Tandry Adi Negara.
"Dimana kita ketahui khusus Petrochina JI Ltd telah beroperasi di Jambi sejak 27 Februari 1993 sampai dengan 26 Februari 2023 selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2004 Pasal 27 dan dapat diperpanjang selama 20 tahun sebagaimana Pasal 28. Dengan demikian sebagaimana amanat peraturan, sejak 27 Februari 2023 s/d 26 Februari 2043 Petrochina memulai perpanjangan kontraknya dan baru bisa menawarkan PI 10% sehingga Untuk melaksanakan Amanat Peraturan yang mewajibkan menawarkan PI 10% kepada Pemerintah Daerah,"jelas Tandry Adi Negara.
Disebutkan, SKK MIGAS sebagaimana mekanisme penawaran PI 10% telah melayangkan surat no : SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jambi dengan Perihal Penawaran Partisipasi Interest 10 % di Wilayah Kerja Jabung dan SEGERA ditindaklanjuti oleh PEMERINTAH PROVINSI JAMBI MELALUI SURAT GUBERNUR JAMBI NO: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 TERTANGGAL 17 APRIL 2023 YANG DITUJUKAN KEPADA SKK MIGAS.
Tahapan proses inilah yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Melalui BUMD (Jambi Indoguna Internasional) selaku penerima PI 10 % dan K3S (Petrochina Jabung International ltd.) dengan melakukan prosses tahapan ke 7 yakni persiapan melakukan uji tuntas (Due Diligence dan akses data) dari 13 tahapan yang harus dilewati.
"Untuk kita ketahui dalam mengoperasikan wilayah kerja jabung petrochina memiliki 4 partner pemilik saham lainnya yakni
PT.Pertamina Huku Energi Jabung, Petronas Carigali (Jabung)ltd, PT GPI Jabung Indonesia, PT.Raharja Energi Jabung,"kata Tandry Adi Negara.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk tim percepatan penerimaan PI 10% pada WK Migas di Provinsi Jambi melalui surat keputusan Gubernur Jambi no 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023.
"Dimana Tim gugus tugas ini ,Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMD Penerima dalam tahapan proses Penerimaaan PI 10 %,"ujar Tandry Adi Negara.
Kata Tandry Adi Negara, pembenahan kelembagaan BUMD selaku Penerima PI 10 % juga menjadi konsentrasi pemerintah provinsi jambi agar kelembagaan BUMD ini nantinya dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menciptakan peluang investasi yang lebih besar didalam memberikan pendapatan daerah.
"Untuk kita ketahui potensi untuk mendapatkan PI 10% untuk wilayah kerja migas di Provinsi Jambi tidak hanya berasal dari wilayah kerja Jabung yang dikelola Petrochina melainkan terdapat 6 wk lainnya seperti: Wk Lemang, Wk Tungkal, Wk Jambi South B, Wk Jambi South Betung, Wk Kenanga, Wk Merangin dua (baru akan masuk dalam daftar skk migas),"kata Tandry Adi Negara.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi jambi memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan PI 10% dan bekerja sesuai porsi dan Tusinya untuk mendapatkan PI 10% mengingat penerimaan PI 10% melalui BUMD merupakan salah satu usaha untuk memperoleh kemandirian fiskal guna pembiayaan pembangunan yang lebih merata dan pemberian pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Dukungan politik dari DPRD Provinsi Jambi dengan Membentuk Pansus menjadi penguat Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan Penerimaan PI 10%. Dan dukungan seluruh anggota DPR RI dapil Jambi terutama Komisi XII yang membidangi migas menjadi Bargaining position dalam Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan PI 10 % secara maksimal.
"Untuk itu sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder dan masyarakat sangat diperlukan agar kita bisa bersama sama mewujudkan Jambi berdaya saing dan berkelanjutan yang kita cintai,"pungkas Tandry Adi Negara. (J24-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar