Dalam sambutan ini Wakil Bupati menyampaikan bahwa ini salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, kata politisi Partai Perindo ini
Seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten.
Penetapan RPJMD Kabupaten Tahun 2025-2029 dilakukan setelah ditetapkannya RPJMD Provinsi atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah di lantik Kepala Daerah Terpilih atau tanggal 20 Agustus 2025. pungkas Junaidi H Mahir.
Pelaksanaan Orientasi Penyusunan RPJDM dan Renstra ini adalah sebagai langkah awal kita semua untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dan seluruh perangkat daerah selain itu juga sebagai jaminan kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian penyelenggaraan pemerintah daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muarojambi yang kita cintai.
Wakil Bupati berharap Kepala Perangkat Daerah agar segera Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang Adaptif, inovatif sehingga dapat menjabarkan Visi, "Berbakti untuk terwujudnya Kabupaten Muarojambi Berkeadilan, Berakhlak dan Maju", dengan 5 (lima) Misi yang kami sebut Panca Cita dan 12 (dua belas) Program Prioritas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah sehingga target kinerja Daerah yang nanti ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029 dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.tegasnya
Saya sampaikan sekali lagi bahwa komitmen saudara untuk menyelesaikan Renstra OPD, silakan berdiskusi membahas penyusunan Renstra OPD ini dan juga dapat memberikan saran dan masukan membangun pada kegiatan ini untuk perumusan Ranwal RPJMD dan Renstra OPD Tahun 2025-2029, pungkasnya. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar