Peluncuran program BPHTB tersebut menjadi salah satu unggulan Pemerintah Kota Jambi yang menyasar efisiensi waktu layanan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kebijakan ini ditandai dengan pernyataan integritas dan komitmen dari jajaran terkait untuk menerapkan proses verifikasi berdasarkan nilai transaksi jual beli secara riil.
Mantan Direktur RSUD Abdul Manap Kota Jambi ini menegaskan bahwa, langkah ini tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga mendorong kepercayaan dan transparansi dalam proses jual beli properti di Kota Jambi.
"Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya," beber mantan Wakil Wali Kota Jambi ini.
Jika ada kekurangan bayar, maka itu akan menjadi utang yang wajib diselesaikan. Alumni Universitas Brawijaya Fakultas Kedokteran ini juga menyampaikan bahwa, percepatan pengurusan BPHTB ini bertujuan untuk memicu geliat ekonomi lokal, menarik investor, dan membuka lapangan kerja baru, jelasnya.
"Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi di Kota Jambi akan meningkat, investasi masuk, dan lapangan kerja terbuka, tutur alumni Universitas Indonesia (UI) program S2 jurusan Kesehatan Masyarakat (MKM).
"Kita harapkan pendapatan daerah naik dari target Rp 82 miliar menjadi Rp 100 miliar," ungkap alumni Universitas Pakuan Bogor Jawa Barat (program Doktor - S3) optimistis.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina menjelaskan bahwa inovasi ini memangkas waktu pelayanan BPHTB secara signifikan.
Jika sebelumnya membutuhkan waktu yang panjang karena verifikasi harus dilakukan langsung ke lapangan, kini proses bisa diselesaikan hanya dalam dua hari, bahkan tanpa harus turun langsung ke lokasi, ujarnya.
"Proses verifikasi kini bisa dilakukan dari kantor saja, hanya butuh dua hari. Ini memotong waktu layanan secara signifikan dan memudahkan masyarakat," ungkap Nella Ervina.
Kebijakan percepatan ini juga didukung oleh penetapan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika sebelumnya belum ada dasar yang jelas dalam penentuan NJOP, saat ini penetapannya dilakukan berdasarkan transaksi jual beli dengan dukungan surat kebijakan resmi.
"Selama ini penentuan NJOP tidak memiliki dasar yang baku. Sekarang sudah ada regulasinya, dan akan terus kita evaluasi agar tetap akurat dan adil," tambah Nella Ervina.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat membangun sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Selain mendorong realisasi PAD, kebijakan ini juga memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan daerah.
Dengan layanan BPHTB yang lebih cepat dan berbasis nilai transaksi, Kota Jambi kini semakin terbuka bagi para investor dan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah. (J24/Red).
0 Komentar